Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:20 WIB
loading...
Eks Hakim Agung Sofyan...
Mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul mangkir dari permeriksaan yang telah dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin. Foto/MahkamahAgung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul pada Rabu 22 Februari 2023 kemarin. Namun, KPK belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadiran Sofyan Sitompul hingga hari ini.

"Sofyan Sitompul (mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Untuk itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan Sitompul. "Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan ulang," katanya.

Selain Sofyan Sitompul, dua saksi lainnya dari Wiraswasta, Jaffar Abdul Gaffar dan Notaris, R Tunggul Nirboyo juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu kemarin. KPK juga akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap kedua saksi tersebut.

Belum diketahui pasti apa yang ingin digali KPK dari keterangan para saksi tersebut. Namun, KPK belakangan ini memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat sejumlah Hakim Agung.

KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202 atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim Agung.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)