Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Sopan
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ketiga terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra Yuristiawan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Arif Rachman Arifin, kata hakim, perbuatan terdakwa sejatinya bertentangan dengan azaz profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri. Kedua hal itu merupakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.
Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Arif Rachman Arifin maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Arif. Maka itu, Arif harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Adapun Arif dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Arif Rachman Arifin, kata hakim, perbuatan terdakwa sejatinya bertentangan dengan azaz profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri. Kedua hal itu merupakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.
Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Arif Rachman Arifin maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Arif. Maka itu, Arif harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
Adapun Arif dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
(abd)
Lihat Juga :