Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Sopan

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:02 WIB
loading...
Divonis Ringan 10 Bulan...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Arif Rachman Arifin divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menghukum terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).



Majelis hakim membeberkan alasan Arif Rachman divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ketiga terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra Yuristiawan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Arif Rachman Arifin, kata hakim, perbuatan terdakwa sejatinya bertentangan dengan azaz profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri. Kedua hal itu merupakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Arif Rachman Arifin maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Arif. Maka itu, Arif harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Adapun Arif dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)