Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Sopan

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:02 WIB
loading...
Divonis Ringan 10 Bulan...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Arif Rachman Arifin divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menghukum terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).



Majelis hakim membeberkan alasan Arif Rachman divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ketiga terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra Yuristiawan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Arif Rachman Arifin, kata hakim, perbuatan terdakwa sejatinya bertentangan dengan azaz profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri. Kedua hal itu merupakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Arif Rachman Arifin maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Arif. Maka itu, Arif harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Adapun Arif dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Kutuk Penembakan 3 Polisi...
Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
Rekomendasi
Rihanna Umumkan Hamil...
Rihanna Umumkan Hamil Anak Ketiga di Met Gala 2025, Pamer Perut Buncit
7 Kiat untuk Meningkatkan...
7 Kiat untuk Meningkatkan Hubungan Anda dengan Al Quran
Kisah Wanita Inggris...
Kisah Wanita Inggris Bangun dari Stroke dengan Aksen Mandarin, Padahal Belum Pernah ke Asia
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved