Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Arifin Dinilai Sopan
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:02 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin masuk ke dalam ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A
A
A
JAKARTA - Arif Rachman Arifin divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menghukum terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim membeberkan alasan Arif Rachman divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 10 bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim membeberkan alasan Arif Rachman divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Juga :