Hakim: Arif Rachman Arifin Tak Melihat Penembakan Brigadir J
loading...
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Rachman Arifin tidak melihat atau mengetahui sendiri peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini disampaikan saat membacakan vonis, Kamis (23/2/2023).
"Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu)," ujar majelis hakim di persidangan kasus obstrcution of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J ini.
Menurut hakim, Arif mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan wewenang untuk menyelidiki peristiwa tembak-menembak. Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.
"Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," tuturnya.
Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.
--
"Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu)," ujar majelis hakim di persidangan kasus obstrcution of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J ini.
Menurut hakim, Arif mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan wewenang untuk menyelidiki peristiwa tembak-menembak. Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.
"Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," tuturnya.
Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.
--
(muh)