Hakim: Arif Rachman Arifin Tak Melihat Penembakan Brigadir J

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:11 WIB
loading...
Hakim: Arif Rachman...
Arif Rachman Arifin dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan hari ini. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Rachman Arifin tidak melihat atau mengetahui sendiri peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini disampaikan saat membacakan vonis, Kamis (23/2/2023).

"Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu)," ujar majelis hakim di persidangan kasus obstrcution of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J ini.



Menurut hakim, Arif mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan wewenang untuk menyelidiki peristiwa tembak-menembak. Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.

"Benar terdakwa belum pernah melalukan penyelidikan di Biro Paminal sehingga segala perintah dari Agus Nurpatria bagian dari prosedural," tuturnya.

Hakim juga sempat menyinggung tentang saksi Baiquni Wibowo, yang telah melihat dan menyalin rekaman CCTV ke dalam flash disk. Lalu, disinggung pula tentang DVR CCTV berisi rekamam yang telah disalin Baiquni Wibowo itu dibawa ke ruang Anev.

--
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)