LPSK Khawatirkan Keselamatan Richard Eliezer di Yanma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) ke Yanma Mabes Polri selama setahun. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaminan Polri atas keamanan dan keselamatannya.
LPSK menilai potensi ancaman yang terbuka bagi Eliezer di Yanma Mabes Polri. Sebab banyak polisi lain yang juga didemosi ke Yanma atas keterlibatan mereka kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku perlu mengingatkan lantaran potensi ancaman tetap terbuka meski Richard berada di Yanma Mabes Polri.
"Di sisi lain, patut menjadi perhatian bahwa di Yanma itu juga banyak orang-orang yang dalam posisi demosi ke sana karena peristiwa Duren Tiga karena dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri," ujar Edwin via sambungan telepon kepada MPI, Kamis (23/2/2023).
"Potensi ancaman itu memang terbuka, sehingga memang jaminan Polri atas keselamatan dan keamanan atas Richard itu menjadi penting," jelas Edwin.
Edwin mengatakan LPSK tetap melaksanakan mekanisme perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator. Selama masih berstatus sebagai terlindung, LPSK akan memastikan situasi dan kondisi Richard.
"Selain melakukan perlindungan fisik yang melekat, kita juga ada mekanisme monitoring. Artinya LPSK dalam waktu-waktu tertentu akan memastikan situasi atau kondisi dari Richard," tutur Edwin.
Dalam sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam kemarin, Richard dinyatakan melakukan perbuatan tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Selain demosi setahun, Richard dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
LPSK menilai potensi ancaman yang terbuka bagi Eliezer di Yanma Mabes Polri. Sebab banyak polisi lain yang juga didemosi ke Yanma atas keterlibatan mereka kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku perlu mengingatkan lantaran potensi ancaman tetap terbuka meski Richard berada di Yanma Mabes Polri.
"Di sisi lain, patut menjadi perhatian bahwa di Yanma itu juga banyak orang-orang yang dalam posisi demosi ke sana karena peristiwa Duren Tiga karena dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri," ujar Edwin via sambungan telepon kepada MPI, Kamis (23/2/2023).
"Potensi ancaman itu memang terbuka, sehingga memang jaminan Polri atas keselamatan dan keamanan atas Richard itu menjadi penting," jelas Edwin.
Edwin mengatakan LPSK tetap melaksanakan mekanisme perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator. Selama masih berstatus sebagai terlindung, LPSK akan memastikan situasi dan kondisi Richard.
"Selain melakukan perlindungan fisik yang melekat, kita juga ada mekanisme monitoring. Artinya LPSK dalam waktu-waktu tertentu akan memastikan situasi atau kondisi dari Richard," tutur Edwin.
Dalam sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam kemarin, Richard dinyatakan melakukan perbuatan tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Selain demosi setahun, Richard dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
(muh)