Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Divonis Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang vonis. Mereka yaitu Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (23/2/2023).
Seperti diketahui, ketiganya diajukan ke persidangan dengan dakwaan merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Perintangan yang dimaksud di antaranya penghapusan rekaman CCTV.
Jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang sama diajukan untuk Agus Nurpatria. Sementara Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka diyakini JPU melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (23/2/2023).
Seperti diketahui, ketiganya diajukan ke persidangan dengan dakwaan merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Perintangan yang dimaksud di antaranya penghapusan rekaman CCTV.
Jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang sama diajukan untuk Agus Nurpatria. Sementara Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka diyakini JPU melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)