LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator
Kamis, 23 Februari 2023 - 06:54 WIB
loading...
LPSK mengapresiasi putusan sidang KKEP terhadap Riichard Eliezer yang dinilai mengakui status seorang justice collaborator. Foto/dok.Polri
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengapresiasi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan tersebut membuktikan pengakuan Polri terhadap status Richard sebagai justice collaborator.
"Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui pesan singkat kepada MPI, Kamis (23/2/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan sidang kode etik menegaskan penghargaan Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi terang benderang.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," ujar Edwin.
"Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui pesan singkat kepada MPI, Kamis (23/2/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan sidang kode etik menegaskan penghargaan Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi terang benderang.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," ujar Edwin.
Lihat Juga :