LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator

Kamis, 23 Februari 2023 - 06:54 WIB
loading...
LPSK Apresiasi Putusan Sidang Etik Akui Richard Eliezer Justice Collaborator
LPSK mengapresiasi putusan sidang KKEP terhadap Riichard Eliezer yang dinilai mengakui status seorang justice collaborator. Foto/dok.Polri
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengapresiasi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Putusan tersebut membuktikan pengakuan Polri terhadap status Richard sebagai justice collaborator.

"Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui pesan singkat kepada MPI, Kamis (23/2/2023).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai putusan sidang kode etik menegaskan penghargaan Polri dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi terang benderang.



"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," ujar Edwin.

Menurut dia, KKEP memahami perbuatan Richard karena keterpaksaan. Polri juga tetap memperhatikan pandangan masyarakat atas peran yang ditunjukkan Bharada Eliezer dalam kasus yang membuatnya divonis ringan penjara selama 1,5 tahun.

"Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," kata Edwin.

Seperti diketahui, sidang etik memutuskan sanksi demosi selama setahun terhadap Bharada E. "Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)