Kejagung Panggil Bupati Serang dalam Perkara Tipikor Dana PT Waskita Beton
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 hingga 2020. Salah satu saksi, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Bupati Serang dipanggil sebagai saksi bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, saudara S.
”Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka HA,” ujar Sumedana, Kamis (23/2/2023).
Sumedana juga mengungkapkan, pemanggilan kedua saksi tersebut ditujukan sebagai penguatan pembuktian dan upaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut.
Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Bupati Serang dipanggil sebagai saksi bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, saudara S.
”Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka HA,” ujar Sumedana, Kamis (23/2/2023).
Sumedana juga mengungkapkan, pemanggilan kedua saksi tersebut ditujukan sebagai penguatan pembuktian dan upaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut.
Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
(ams)