Kejagung Panggil Bupati Serang dalam Perkara Tipikor Dana PT Waskita Beton
Kamis, 23 Februari 2023 - 05:49 WIB
loading...
Kejaksaan Agung memanggil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 hingga 2020. Salah satu saksi, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Bupati Serang dipanggil sebagai saksi bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, saudara S.
”Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka HA,” ujar Sumedana, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton
Sumedana juga mengungkapkan, pemanggilan kedua saksi tersebut ditujukan sebagai penguatan pembuktian dan upaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Bupati Serang dipanggil sebagai saksi bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, saudara S.
”Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka HA,” ujar Sumedana, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton
Sumedana juga mengungkapkan, pemanggilan kedua saksi tersebut ditujukan sebagai penguatan pembuktian dan upaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut.
Lihat Juga :