ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
ICW Ungkap Enam Kejanggalan...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada enam kejanggalan dalam proses masuknya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada enam kejanggalan dalam proses masuknya buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Ia mampu memperdayai beberapa instansi dan aparat negara.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pertama, Imigrasi seakan-akan membiarkan begitu saja Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia. "Padahal yang bersangkutan merupakan buronan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (16/7/2020).

Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Ketiga, kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Joko Tjandra. Keempat, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan, termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara.(Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari )

Kejanggalan kelima, menurut Kurnia, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK).

PN Jaksel tidak menginformasikan pengajuan PK itu kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi. Atas sejumlah kejanggalan itu, ICW menuntut sejumlah lembaga melakukan tindakan tegas atas bebasnya Djoko Tjandra lenggang kangkung itu.

Pertama, ICW mendesak Kapolri segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari Korps Bhayangkara. Selain itu, melakukan proses hukum terhadap Prasetijo.

Kedua, menurut Kurnia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi, dalam hal ini suap, yang diduga diterima pihak-pihak tertentu. Mereka diduga membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir di Indonesia tanpa terdeteksi. (Baca juga: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra )

Kurnia menegaskan Kejagung harus mendeteksi keberadaan dan menangkap Djoko Tjandra agar yang bersangkutan segera menjalani hukuman. Kejagung harus melakukan pemulihan dan pengembalian kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar dari Djoko Tjandra.

Terakhir, ICW meminta Kejagung merombak tim eksekusi karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra. Kurnia mengutarakan bahwa sejumlah lembaga, seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Dukcapil, PN Jaksel, dan Kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan internal kepada pegawai.

Djoko Tjandra diketahui bisa membuat KTP-el, paspor, surat perjalanan, dan mengajukan PK sendiri dengan leluasa. Lewat PK ini, Joko berusaha bebas dari jeratan hukum. Sekarang, bola ada di tangan majelis hakim dan Mahkamah Agung (MA).

"MA harus menolak upaya hukum PK yang diajukan Djoko Tjandra. Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri langsung oleh terpidana," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Rekomendasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved