Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:37 WIB
loading...
Jadi yang Pertama Kali...
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J , AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengharapkan kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengapa alasan kliennya bisa divonis bebas.

Pertama, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.

Riphat menuturkan Irfan juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia pun tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Riphat menambahkan kliennya pun tidak tahu menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV. Tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.

"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tahu apa-apa, masa mau dihukum," sambungnya.

Kedua, alasan lain Irfan bisa bebas yakni, dia orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri. Irfan membuka fakta soal DVR CCTV itu kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu.

Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana. "Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri lho. Kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," jelasnya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto memang sempat dipanggil pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan mengungkapkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV. Baca juga: Kemenkumham Siapkan Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer

Menurut Riphat, kejujuran kliennya seharusnya juga dihargai seperti Bharada E. Apalagi Irfan lebih dulu jujur kepada pimpinan Polri.

"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur. Sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektivitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Berita Terkini
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved