Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara April, PKN Siapkan Jabatan Khusus

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:17 WIB
loading...
A A A
Pasek membocorkan struktur ini akan ditempati oleh para tokoh besar lainnya. Nantinya, struktur ini akan bertugas sebagai penentu arah perjuangan sekaligus pergerakan PKN.

"Jadi dia semacam majelis yang secara bersama-sama beliau dengan beberapa lagi tokoh-tokoh yang nanti kami sampaikan," kata Pasek yang juga mantan kader Demokrat ini.

Dia berharap perjalanan politik yang nantinya akan ditempuh Anas Urbaningrum sama seperti yang pernah dialami Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Dia yakin, kesuksesan Anwar Ibrahim untuk bangkit kembali dari kasus hukum yang pernah menjerat juga bisa dirasakan Anas.

"Sehingga pada hari ini (Anwar Ibrahim) dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga Mas Anas akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada," pungkasnya.

Diketahui, sejak 2014 Anas ditahan karena kasus korupsi. Masa hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Anas dan 20 Kader Mundur,...
Anas dan 20 Kader Mundur, PKN Fokus Regenerasi dan Konsolidasi
KUHAP Baru Atur Restoratif...
KUHAP Baru Atur Restoratif Justice, Roy Suryo Cs Bisa Terhindar dari Pidana Penjara
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Dukung Kejagung Kejar...
Dukung Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara, Pakar Hukum: Penjara Tak Bikin Koruptor Takut
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
DPR Dorong Pengawasan...
DPR Dorong Pengawasan Galon Guna Ulang Diperketat demi Lindungi Konsumen
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved