KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Bupati Langkat Rencana Perangin Angin
Selasa, 21 Februari 2023 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri dari Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan Hakim Anggota Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, memberikan diskon hukuman kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin. Berdasarkan putusan No 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 14 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidanan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis dalam putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri dari Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan Hakim Anggota Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, memberikan diskon hukuman kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin. Berdasarkan putusan No 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 14 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidanan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis dalam putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
(abd)
Lihat Juga :