Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Pagawak, KPK: Tak Hapus Tuntutan Pidana

Selasa, 21 Februari 2023 - 01:34 WIB
loading...
Brigita Manohara Kembalikan...
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait nasib presenter Brigita Manohara pascapenangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak . Pasalnya, Brigita mengakui menerima uang sebesar Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Brigita pun telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 M dari Kontraktor

Kendati begitu, Firli mengatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih ada proses yang harus didalami," katanya.

Baca juga: KPK: 8 Kepala Daerah Asal Papua Ditangkap Terkait Korupsi Sejak 2008

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Berita Terkini
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved