Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Pagawak, KPK: Tak Hapus Tuntutan Pidana

Selasa, 21 Februari 2023 - 01:34 WIB
loading...
Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Pagawak, KPK: Tak Hapus Tuntutan Pidana
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait nasib presenter Brigita Manohara pascapenangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak . Pasalnya, Brigita mengakui menerima uang sebesar Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Brigita pun telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli kepada wartawan, Senin (20/2/2023).



Kendati begitu, Firli mengatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih ada proses yang harus didalami," katanya.



Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.

"Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah dua periode (2013-2018 dan 2018-2023), ditetapkan tersangka kasus korupsi. Dia diduga menerima uang suap dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Total uang suap yang diterima Ricky Ham Pagawak dari kontraktor proyek infrastruktur diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Hingga kini, KPK telah mengamankan tiga petinggi perusahaan terkait suap kepada Ricky Ham Pagawak. Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky pada 23 Desember 2022 tapi jauh sebelum itu atau tepatnya pada Juli 2022, Bupati Mamberamo Tengah itu melarikan diri ke Papua Nugini usai diamankan dari Kobagma, Mamberamo Tengah, Papua. Diduga dia kabur melalui Vanimo. Pelarian Ricy Ham Pagawak berakhir setelah penyidik KPK menangkapnya di Jayapura, Papua pada Minggu, 19 Februari 2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3398 seconds (0.1#10.140)