Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Pagawak, KPK: Tak Hapus Tuntutan Pidana
Selasa, 21 Februari 2023 - 01:34 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait nasib presenter Brigita Manohara pascapenangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak . Pasalnya, Brigita mengakui menerima uang sebesar Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Brigita pun telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 M dari Kontraktor
Kendati begitu, Firli mengatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih ada proses yang harus didalami," katanya.
Baca juga: KPK: 8 Kepala Daerah Asal Papua Ditangkap Terkait Korupsi Sejak 2008
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 M dari Kontraktor
Kendati begitu, Firli mengatakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham Pagawak masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut. "Masih ada proses yang harus didalami," katanya.
Baca juga: KPK: 8 Kepala Daerah Asal Papua Ditangkap Terkait Korupsi Sejak 2008
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.
Lihat Juga :