Yusuf Lakaseng: Sudah Seharusnya Pelayanan Pasien JKN Tak Boleh Diskriminatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan . Diketahui, kelas rawat inap pasien JKN yang selama ini terbagi menjadi 1, 2, dan 3 rencananya akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Yusuf Lakaseng mengatakan, tujuan meniadakan kelas pada BPJS Kesehatan itu harus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan. Dia menuturkan, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Dengan adanya KRIS, ia berharap ada pembenahan dalam ruangan peserta BPJS. Dia melanjutkan, jumlah tempat tidur dan fasilitas pendukung harus lebih baik dengan tidak adanya klasifikasi ini.
"Tempat tidurnya tidak boleh lebih dari empat tempat tidur dalam satu ruangan, harus ada AC dan di (setiap) kamarnya ada toilet," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah seharusnya pelayanan jaminan kesehatan nasional tidak boleh diskriminatif. “Semua harus diperlakukan sama apa pun status sosial dan ekonominya, jika sakit harus mendapat pelayanan terbaik," tegasnya.
Diketahui, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit agar bisa menerapkan KRIS.
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Tersedia nakes 1 buah pertempat tidur
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas
9. Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
12. Outlet oksigen.
Jika KRIS ini terlaksana dengan baik, Yusuf menilai hal ini merupakan kemajuan Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. "Itu adalah kemajuan karena untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa kelas atau KRIS rumah sakit harus memenuhi 12 syarat," pungkasnya.
Yusuf Lakaseng mengatakan, tujuan meniadakan kelas pada BPJS Kesehatan itu harus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan. Dia menuturkan, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Dengan adanya KRIS, ia berharap ada pembenahan dalam ruangan peserta BPJS. Dia melanjutkan, jumlah tempat tidur dan fasilitas pendukung harus lebih baik dengan tidak adanya klasifikasi ini.
"Tempat tidurnya tidak boleh lebih dari empat tempat tidur dalam satu ruangan, harus ada AC dan di (setiap) kamarnya ada toilet," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah seharusnya pelayanan jaminan kesehatan nasional tidak boleh diskriminatif. “Semua harus diperlakukan sama apa pun status sosial dan ekonominya, jika sakit harus mendapat pelayanan terbaik," tegasnya.
Diketahui, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit agar bisa menerapkan KRIS.
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Tersedia nakes 1 buah pertempat tidur
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas
9. Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
12. Outlet oksigen.
Jika KRIS ini terlaksana dengan baik, Yusuf menilai hal ini merupakan kemajuan Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. "Itu adalah kemajuan karena untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa kelas atau KRIS rumah sakit harus memenuhi 12 syarat," pungkasnya.
(rca)