Yusuf Lakaseng: Sudah Seharusnya Pelayanan Pasien JKN Tak Boleh Diskriminatif
Senin, 20 Februari 2023 - 18:45 WIB
loading...
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan . Diketahui, kelas rawat inap pasien JKN yang selama ini terbagi menjadi 1, 2, dan 3 rencananya akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Yusuf Lakaseng mengatakan, tujuan meniadakan kelas pada BPJS Kesehatan itu harus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan. Dia menuturkan, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS! Begini Penjelasannya
Yusuf Lakaseng mengatakan, tujuan meniadakan kelas pada BPJS Kesehatan itu harus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan nasional tanpa membeda-bedakan. Dia menuturkan, semua masyarakat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Bukan menyamaratakan pelayanan semuanya sama seperti kelas tiga, tapi pelayanannya disamaratakan dengan standar yang baik," kata Yusuf kepada MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS! Begini Penjelasannya
Lihat Juga :