Johnny G Plate Dicecar Soal Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran Kasus BAKTI Kominfo
Selasa, 14 Februari 2023 - 20:16 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa penyidik Jampidus Kejagung soal Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung. Johnny diperiksa sebagai penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa untuk mengetahui fungsi pengawasan, pengendalian dalam proyek yang diduga merugikan negar hingga Rp1 triliun tersebut. "Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemeriksaan ini, Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus, salah satunya terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS
Seperti diketahui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dibentuk pada 2006. Berdasarkan informasi dari laman resminya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Ditanya Fungsi dan Kewenangan Menkominfo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa untuk mengetahui fungsi pengawasan, pengendalian dalam proyek yang diduga merugikan negar hingga Rp1 triliun tersebut. "Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemeriksaan ini, Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus, salah satunya terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. "Mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Cecar Menkominfo Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS
Seperti diketahui, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dibentuk pada 2006. Berdasarkan informasi dari laman resminya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Baca juga: Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Ditanya Fungsi dan Kewenangan Menkominfo
Lihat Juga :