Problematika PPDB dan Kenyataan Pendidikan Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 - 05:32 WIB
loading...
A A A
Pasal 4 ayat (1)

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Pasal 5 ayat (1)

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, maka penentuan PPDB berdasar usia adalah batal demi hukum. Tentu saja Pasal 25 ayat (2) orang tua murid yang anaknya menjadi korban PPDB karena faktor usia dapat mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung RI.

Selain persoalan substansi pada Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019, secara teknis Pasal 25 ayat (2) juga memiliki masalah ketidakpastian hukum dalam frasa. Pada Pasal 25 ayat (1) dinyatakan frasa “calon peserta didik baru”, pada ayat (1) kalimat pertama juga dinyatakan “calon peserta didik baru”, sedangkan di ayat yang sama menggunakan frasa “peserta didik yang lebih tua”.

Pertanyaannya, mengapa sudah ada peserta didik? Sedangkan masih tahap proses seleksi, statusnya masih “calon peserta didik”, di sini dapat dinilai antara satu frasa dengan frasa lainnya terdapat pertentangan masih dalam satu pasal. Maka Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019 bertentangan dengan asas kepastian hukum. Cukup beralasan orang tua murid mengajukan uji materil terhadap Pasal 25 Permendikbud No . 44 Tahun 2019.

Mengurai Benang Kusut PPDB

Permasalahan utama PPDB ini hakikatnya adalah bukan terletak pada terbatasnya daya tampung sekolah negeri dan banyaknya angkatan calon peserta didik baru. Melainkan kemampuan orang tua murid untuk membayar iuran sekolah dan biaya yang timbul dari proses keberangkatan serta aktivitas lainnya.
Bagi semua kalangan masyarakat, sekolah negeri memang sangat terjangkau dalam hal iuran sekolah (jika masih dipungut biaya). Terkait kualitas pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sama-sama mampu bersaing. Maka, sejatinya permasalahan PPDB ini harus dilihat secara filosofis dan mendasar. Bagaimana agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan secara merata, adil dan tanpa diskriminatif dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui kebijakannya. Apabila ditelaah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditegaskan pada:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Rekomendasi
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Secara Strategis, Pakar...
Secara Strategis, Pakar Militer Ini Yakin Iran Lebih Unggul Dibandingkan AS
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved