Problematika PPDB dan Kenyataan Pendidikan Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020 - 05:32 WIB
loading...
A A A
Pasal 4 ayat (1)

“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Pasal 5 ayat (1)

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas, maka penentuan PPDB berdasar usia adalah batal demi hukum. Tentu saja Pasal 25 ayat (2) orang tua murid yang anaknya menjadi korban PPDB karena faktor usia dapat mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung RI.

Selain persoalan substansi pada Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019, secara teknis Pasal 25 ayat (2) juga memiliki masalah ketidakpastian hukum dalam frasa. Pada Pasal 25 ayat (1) dinyatakan frasa “calon peserta didik baru”, pada ayat (1) kalimat pertama juga dinyatakan “calon peserta didik baru”, sedangkan di ayat yang sama menggunakan frasa “peserta didik yang lebih tua”.

Pertanyaannya, mengapa sudah ada peserta didik? Sedangkan masih tahap proses seleksi, statusnya masih “calon peserta didik”, di sini dapat dinilai antara satu frasa dengan frasa lainnya terdapat pertentangan masih dalam satu pasal. Maka Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019 bertentangan dengan asas kepastian hukum. Cukup beralasan orang tua murid mengajukan uji materil terhadap Pasal 25 Permendikbud No . 44 Tahun 2019.

Mengurai Benang Kusut PPDB

Permasalahan utama PPDB ini hakikatnya adalah bukan terletak pada terbatasnya daya tampung sekolah negeri dan banyaknya angkatan calon peserta didik baru. Melainkan kemampuan orang tua murid untuk membayar iuran sekolah dan biaya yang timbul dari proses keberangkatan serta aktivitas lainnya.
Bagi semua kalangan masyarakat, sekolah negeri memang sangat terjangkau dalam hal iuran sekolah (jika masih dipungut biaya). Terkait kualitas pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sama-sama mampu bersaing. Maka, sejatinya permasalahan PPDB ini harus dilihat secara filosofis dan mendasar. Bagaimana agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan secara merata, adil dan tanpa diskriminatif dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui kebijakannya. Apabila ditelaah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ditegaskan pada:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Isu Hankam hingga Pendidikan Dibahas
Hardiknas 2026, SPK...
Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Berita Terkini
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved