Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Kadis PU Papua dan 3 Orang Lainnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe (LE). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK , Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
"Pemeriksaan saksi tersangka pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Empat orang tersebut terdiri dari, Timotius Enumbi selaku PNS Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Papua, Geraldo Da Rosario Semi selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertahanan Jayapura, Pondiron Wonda selaku Swasta, dan Yoshua Grashielo selaku Mahasiswa.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
Sebelumnya, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi, hari ini. Ridwan bakal dikorek keterangannya dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
Keterangan Ridwan Rumasukun dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Selain Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Pemeriksaan saksi tersangka pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Empat orang tersebut terdiri dari, Timotius Enumbi selaku PNS Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Papua, Geraldo Da Rosario Semi selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertahanan Jayapura, Pondiron Wonda selaku Swasta, dan Yoshua Grashielo selaku Mahasiswa.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
Sebelumnya, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi, hari ini. Ridwan bakal dikorek keterangannya dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
Keterangan Ridwan Rumasukun dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Selain Ridwan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yakni, Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)