Kejagung Tak Banding Putusan Vonis Richard Eliezer, IPW Bilang Begini
Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti disini. Namun, dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khsusnya menyangkut orang-orang tidak bersalah tetapi miskin tak punya akses keadilan yang adil dan yang diproses hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Untuk diketahui, putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Untuk diketahui, putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal kasasi.
(maf)
Lihat Juga :