Kejagung Tak Banding Putusan Vonis Richard Eliezer, IPW Bilang Begini

Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:21 WIB
loading...
Kejagung Tak Banding...
IPW mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," kata Sugeng, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, langkah Kejagung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir J. Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun itu merupakan langkah yang tidak lazim.

"Sebabnya dalam praktiknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yg jauh dari tuntutan Jaksa. Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum (APH) dalam kasus matinya Brigadir J, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," tuturnya.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dia menambahkan, IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti disini. Namun, dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khsusnya menyangkut orang-orang tidak bersalah tetapi miskin tak punya akses keadilan yang adil dan yang diproses hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).



Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Untuk diketahui, putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal kasasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jejak Karier Hendra...
Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat
Gugat Restitusi Rp7,5...
Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved