Kejagung Tak Banding Putusan Vonis Richard Eliezer, IPW Bilang Begini

Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:21 WIB
loading...
Kejagung Tak Banding Putusan Vonis Richard Eliezer, IPW Bilang Begini
IPW mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap," kata Sugeng, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, langkah Kejagung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir J. Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun itu merupakan langkah yang tidak lazim.

"Sebabnya dalam praktiknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yg jauh dari tuntutan Jaksa. Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum (APH) dalam kasus matinya Brigadir J, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," tuturnya.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

Dia menambahkan, IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti disini. Namun, dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khsusnya menyangkut orang-orang tidak bersalah tetapi miskin tak punya akses keadilan yang adil dan yang diproses hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).



Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Untuk diketahui, putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam hal kasasi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)