Kuat Ma'ruf Daftarkan Banding, Pengacara Singgung Vonis Richard Eliezer

Jum'at, 17 Februari 2023 - 09:19 WIB
loading...
Kuat Maruf Daftarkan Banding, Pengacara Singgung Vonis Richard Eliezer
Kuat Maruf melalui pengacaranya telah mendaftarkan memori banding atas vonis 15 tahun penjara majelis hakim PN Jakarta Selatan. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Kuat Ma'ruf melalui tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Banding diajukan lantaran Kuat sama sekali tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Nofriaansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami merasa ada ketidakadilan, kami sudah daftarkan banding KM," ujar Irwan Irawan, anggota tim pengcara Kuat, saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023).

Irwan menilai vonis penjara 15 tahun tidak adil bagi kliennya. Sebab Richard Eliezer (Bharada E) yang terbukti menembak pada Brigadir J justru hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.



"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yang tak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun. Sementara RE yang terbukti melakukan penembakan menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," katanya.

Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.



Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara. Sementara Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, akhirnya divonis 1,5 tahun penjara.

Kendati tetap menyatakan Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigdir J, hakim mengabukan permohonannya sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku yang membantu membongkar perkara. Inilah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ”ringan” terhadap Bharada E.

--
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)