Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Anggap Hakim Bersikap Progresif

Jum'at, 17 Februari 2023 - 02:53 WIB
loading...
Richard Eliezer Divonis...
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto/MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai vonis ringan yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu sebagai keputusan berani.

Hasto menilai putusan Hakim tersebut progresif karena mempertimbangkan perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). "Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subyek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni justice collaborator," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Dia menambahkan, Hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat. Diketahui, Bharada E tak kuat menahan tangis setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer



Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Gema Kosgoro Kecam Keras...
Gema Kosgoro Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras
Bareskrim Telusuri Jejak...
Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
29 Korban Terorisme...
29 Korban Terorisme di Sulteng Terima Kompensasi Rp3,9 Miliar dari LPSK
LPSK Temui Keluarga...
LPSK Temui Keluarga Arya Daru, Bahas Temuan Amplop Misterius
LPSK Terima Permohonan...
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky
Punya Satu Visi yang...
Punya Satu Visi yang Sama, LPSK Sambut Baik Audiensi Puspadaya Perindo
Rekomendasi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved