Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Anggap Hakim Bersikap Progresif
Jum'at, 17 Februari 2023 - 02:53 WIB
loading...
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Foto/MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai vonis ringan yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu sebagai keputusan berani.
Hasto menilai putusan Hakim tersebut progresif karena mempertimbangkan perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). "Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subyek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni justice collaborator," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Dia menambahkan, Hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat. Diketahui, Bharada E tak kuat menahan tangis setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Hasto menilai putusan Hakim tersebut progresif karena mempertimbangkan perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). "Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subyek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni justice collaborator," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Dia menambahkan, Hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat. Diketahui, Bharada E tak kuat menahan tangis setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer
Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Lihat Juga :