Kompolnas Lihat Polri Profesional Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan
Jum'at, 17 Februari 2023 - 02:25 WIB
loading...
Petugas keamanan PN Surabaya saat mengingatkan puluhan anggota Brimob agar tidak membuat kegaduhan saat persidangan. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarti melihat Polri bersikap profesional dalam menangani kasus tragedi Kanjuruhan termasuk yang menjerat beberapa personel polisi. Hal tersebut, kata dia, terlihat dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru, red) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Poengky dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kemudian, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Baca juga: Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim
Kecuali Akhmad Hadian Lukita, kelima tersangka itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Para tersangka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pada sidang tragedi Kanjuruhan yang berlangsung pada Selasa 14 Februari 2023, puluhan Brimob sempat menyanyikan yel-yel. Polrestabes Surabaya sudah meminta maaf atas insiden itu bahkan menegur anggotanya yang terlibat.
"Persidangan masih berjalan dan kami melihat pihak kepolisian profesional. Kami melihat penyidik sudah melengkapi berkas Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru, red) sehingga kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Poengky dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kemudian, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Baca juga: Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim
Kecuali Akhmad Hadian Lukita, kelima tersangka itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Para tersangka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pada sidang tragedi Kanjuruhan yang berlangsung pada Selasa 14 Februari 2023, puluhan Brimob sempat menyanyikan yel-yel. Polrestabes Surabaya sudah meminta maaf atas insiden itu bahkan menegur anggotanya yang terlibat.
Lihat Juga :