Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun
Kamis, 16 Februari 2023 - 21:18 WIB
loading...
Banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan MA. Foto/Gedung MA/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Baca juga: Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terjaring OTT KPK
MA juga memotong masa tahanan terdakwa lainnya Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit menjadi enam tahun penjara dari vonis 7,5 tahun.
"Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 tahun kurungan," tulis putusan MA.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Baca juga: Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Terjaring OTT KPK
MA juga memotong masa tahanan terdakwa lainnya Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit menjadi enam tahun penjara dari vonis 7,5 tahun.
"Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 tahun kurungan," tulis putusan MA.
Lihat Juga :