KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming
Kamis, 16 Februari 2023 - 18:32 WIB
loading...
KPK mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang membuat tim jaksa dari KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Jaksa sempat mempertanyakan besaran nilai uang pengganti yang dijatuhi oleh hakim kepada yang bersangkutan.
"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," tuturnya.
Ditambahkan ALi, beban uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan untuk pemulihan aset. Padahal, menurutnya dampak dari kasus suap tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya izin pertambangan.
"Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Baca juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Ali menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang membuat tim jaksa dari KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Jaksa sempat mempertanyakan besaran nilai uang pengganti yang dijatuhi oleh hakim kepada yang bersangkutan.
"Tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," tuturnya.
Ditambahkan ALi, beban uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan untuk pemulihan aset. Padahal, menurutnya dampak dari kasus suap tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat tidak adanya izin pertambangan.
Lihat Juga :