Mahfud MD Akui Vonis Mati Bisa Diubah Jadi Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 16 Februari 2023 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusan.
Hakim menyatakan tidak ada yang meringankan ferdy Sambo. Sebaliknya yang memberatkan, perbuatannya dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Wahyu.
Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri serta mencoreng nama baik dan wibawa institusi Polri masyarakat Indonesia dan dunia.
(muh)
Lihat Juga :