Mahfud MD Akui Vonis Mati Bisa Diubah Jadi Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:45 WIB
loading...
Mahfud MD Akui Vonis Mati Bisa Diubah Jadi Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim PN Jaksel, Seninn (13/2/2023). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan vonis bahwa mati bisa diubah menjadi seumur hidup telah disepakati jauh sebelum kasus Sambo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ini sudah disepakati sejak lama, jauh sebelum vonis mati Ferdy Sambo .

Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi video viral di sosial media yang mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati.

Dalam video itu, wamen yang akrab disapa Eddy ini mengatakan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Hanya pengunggah video menambahkan kalimat keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.

Menurut Mahfud, tambahan kalimat pada video tersebut merupakan fitnah. "Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," sambungnya.



Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusan.

Hakim menyatakan tidak ada yang meringankan ferdy Sambo. Sebaliknya yang memberatkan, perbuatannya dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Wahyu.

Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri serta mencoreng nama baik dan wibawa institusi Polri masyarakat Indonesia dan dunia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)