Mahfud MD Akui Vonis Mati Bisa Diubah Jadi Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 16 Februari 2023 - 12:45 WIB
loading...
Ferdy Sambo divonis mati majelis hakim PN Jaksel, Seninn (13/2/2023). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan vonis bahwa mati bisa diubah menjadi seumur hidup telah disepakati jauh sebelum kasus Sambo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ini sudah disepakati sejak lama, jauh sebelum vonis mati Ferdy Sambo .
Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi video viral di sosial media yang mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati.
Dalam video itu, wamen yang akrab disapa Eddy ini mengatakan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Hanya pengunggah video menambahkan kalimat keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Menurut Mahfud, tambahan kalimat pada video tersebut merupakan fitnah. "Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," sambungnya.
Hal tersebut diungkap Mahfud untuk menanggapi video viral di sosial media yang mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati.
Dalam video itu, wamen yang akrab disapa Eddy ini mengatakan bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Hanya pengunggah video menambahkan kalimat keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Menurut Mahfud, tambahan kalimat pada video tersebut merupakan fitnah. "Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," sambungnya.
Lihat Juga :