Vonis di Bawah 2 Tahun, IPW Dorong Bharada E Bisa Kembali Bertugas di Polri
Kamis, 16 Februari 2023 - 11:15 WIB
loading...
IPW mendorong agar Bharada E kembali diterima bertugas sebagai polisi aktif. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezzer Pudihang Lumiu (Bharada E) dapat diterima kembali di Polri. Sebab vonis yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat kurang dari dua tahun.
"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Eliezeridalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polri Pelajari Vonis Hakim untuk Putuskan Status Polisi Richard Eliezer
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.
"Dengan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Eliezeridalam praktiknya akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun. IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polri Pelajari Vonis Hakim untuk Putuskan Status Polisi Richard Eliezer
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.
Lihat Juga :