Dugaan TPPU Senilai Rp500 Triliun, Koperasi Harus Kembali ke Khittah
Rabu, 15 Februari 2023 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
"Jika memang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah melayani nonanggota, maka sesuai dengan UU P2SK mereka harus beralih menjadi koperasi di sektor jasa keuangan, sehingga memungkinkan adanya pengawasan dari pihak eksternal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Fraksi PKB DPR ini.
Dalam UU P2SK, kata Fathan, ketentuan invetarisasi jenis koperasi ini akan berlangsung selama dua tahun sejak beleid itu diundangkan. Artinya saat ini masih dalam status quo, koperasi simpan pinjam yang melayani nonanggota tetap bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pihak eksternal, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana nasabah.
"Di sinilah dibutuhkan langkah terobosan untuk memastikan keamanan dana nasabah koperasi simpan pinjam. Di sisi lain langkah terobosan tersebut bisa dijadikan sebagai early warning bagi pengelola KSP agar tidak main-main dalam mengelola duit nasabah," katanya.
Adanya dugaan praktik TPPU melalui 12 koperasi ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam RDP Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023). Menurutnya, dari Rp500 triliun yang disinyalir terkait TPPU melalui koperasi, hampir Rp240 triliun di antaranya berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun, jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu," katanya.
Dalam UU P2SK, kata Fathan, ketentuan invetarisasi jenis koperasi ini akan berlangsung selama dua tahun sejak beleid itu diundangkan. Artinya saat ini masih dalam status quo, koperasi simpan pinjam yang melayani nonanggota tetap bisa beroperasi tanpa pengawasan dari pihak eksternal, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana nasabah.
"Di sinilah dibutuhkan langkah terobosan untuk memastikan keamanan dana nasabah koperasi simpan pinjam. Di sisi lain langkah terobosan tersebut bisa dijadikan sebagai early warning bagi pengelola KSP agar tidak main-main dalam mengelola duit nasabah," katanya.
Adanya dugaan praktik TPPU melalui 12 koperasi ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam RDP Bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023). Menurutnya, dari Rp500 triliun yang disinyalir terkait TPPU melalui koperasi, hampir Rp240 triliun di antaranya berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita melakukan kajian terkait 12 koperasi, nah 12 koperasi itu nilai transaksinya yang kita lihat adalah lebih dari Rp500 triliun, jadi artinya kita melihat bahwa potensi dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :