KY Terjunkan Tim Awasi Independensi Hakim dalam Sidang Sudrajad Dimyati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dipastikan mengawal jalannya sidang terdakwa kasus suap kepengurusan perkara hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Diketahui, sidang perdana Sudrajat Dimyati telah berlangsung pada Rabu, (15/2/2023).
Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengawal sidang tersebut sampai tuntas. Terutama, dalam mengawasi independensi hakim yang mengadili terdakwa. "Persidangan perdana terhadap terdakwa Hakim Agung SD hari ini turut dihadiri Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY," jelasnya.
Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD. Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat.
Pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh. Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.
"KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan," kata Miko.
Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim. "Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi," ucapnya.
Seperti diberitakan, saat ini MA tengah diterpa skandal dugaan korupsi yakni suap kepengurusan perkara pada kasus KSP Intidana dan kepailitan RS SKM. KPK telah menetapkan 10 tersangka dari unsur MA terkait dua kasus tersebut.
Di antaranya Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN), Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) yang tersandung di kasus KSP Intidana.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB) dan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) pada kasus RS SKM.
Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengawal sidang tersebut sampai tuntas. Terutama, dalam mengawasi independensi hakim yang mengadili terdakwa. "Persidangan perdana terhadap terdakwa Hakim Agung SD hari ini turut dihadiri Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY," jelasnya.
Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD. Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat.
Pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh. Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.
"KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan," kata Miko.
Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim. "Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi," ucapnya.
Seperti diberitakan, saat ini MA tengah diterpa skandal dugaan korupsi yakni suap kepengurusan perkara pada kasus KSP Intidana dan kepailitan RS SKM. KPK telah menetapkan 10 tersangka dari unsur MA terkait dua kasus tersebut.
Di antaranya Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN), Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) yang tersandung di kasus KSP Intidana.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB) dan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) pada kasus RS SKM.
(cip)