Panja BPIH: Jamaah Haji Lunas Tunda 2022 Dikenakan Biaya Tambahan Rp9,4 Juta

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:43 WIB
loading...
Panja BPIH: Jamaah Haji...
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag, serta BPKH sepakat biaya haji yang ditanggung jamaah menjadi Rp49,8 juta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat biaya haji yang ditanggung jamaah turun menjadi Rp49,8 juta

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dia juga menyampaikan, besaran Bipih juga diberlakukan sebanyak tiga pengelompokan besaran pelunasan. Di mana pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jamaah haji yaitu pertama, 84.609 jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan tambahan biaya. "Jamaah haji lunas tunda 1441/2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,"ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

Sementara, jamaah haji lunas tunda 2022 hanya membayar sebesar Rp9,4 juta. Untuk jamaah haji 1444/2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. "Jamaah haji lunas tunda 1443/2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9,4 juta," katanya.

Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.

Baca juga: Kabar Gembira, 84.000 Jamaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji

Marwan menjelaskan, besaran BPIH ini akan diselesaikan pada malam ini. Apa yang menjadi kesimpulan dalam Rapat Panja ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan pada Rabu (15/2) malam ini. "(Kesimpulan Panja) dibawa ke raker Pak, ini kesimpulan panja dulu," kata Marwan.

Oleh karena itu, politikus PKB ini meminta semua catatan dari anggota dan fraksi harap disampaikan secara tertulis kepada Menag dan juga pimpinan Komisi VIII DPR. "Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini. Setuju?," tanya Marwan disambut setuju semua pihak dan disambut dengan ketukan palu tiga kali tanda penegsahan.

Marwan pun mengusulkan, agar tidak perlu lagi melakukan rapat internal Komisi VIII, ia meminta persetujuan agar laporan panja ini bisa langsung dibawa ke Raker dengan Menag. Usulan ini disetujui oleh pimpinan dan anggota Panja Komisi VIII DPR yang hadir.

"Saya minta laporan ini laporan panja ke komisi supaya kita nanti langsung raker. Para pimpinan dan anggota Komisi VIII apakah laporan panja internal kita, rapat panja kita ditutup," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved