Lindungi Pekerja Rumah Tangga, MPR Desak RUU PPRT Disahkan Jadi UU
Rabu, 15 Februari 2023 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Panja RUU PPRT - DPR RI Willy Aditya mengungkapkan problem krusial yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU PPRT saat ini berada pada pimpinan DPR. Respons Ketua DPR RI yang menyebutkan RUU PPRT itu masih memerlukan kajian secara socio cultural merupakan tanggapan yang tidak tepat karena di dalam RUU PPRT itu sudah mencakup pengaturan aspek socio cultural. "Saya kira ini karena belum membaca isi RUU PPRT," ujarnya.
Willy mengaku sudah tiga kali meminta audiensi kepada Ketua DPR RI untuk menjelaskan sejumlah substansi dalam RUU PPRT itu, tetapi hingga saat ini permintaan itu tidak ditanggapi. Salah satu upaya untuk mendorong agar pimpinan DPR segera mengagendakan Sidang Paripurna untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR, kata Willy, bisa melalui dugaan pelanggaran tata tertib DPR yang dilakukan Ketua DPR.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menegaskan turut mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT. Dalam upaya itu, Komnas HAM juga bersama institusi lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan, karena profesi PRT banyak melibatkan perempuan dan anak. ”Kelompok perempuan dan anak, seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT,” katanya.
Aspek perlindungan dari berbagai ancaman itu, merupakan salah satu tugas dari Komnas HAM. Atnike mengakui, Komnas HAM pada 2021 sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk kajian agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 sehingga Indonesia segera memiliki undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT. "Kajian itu sudah kami serahkan kepada Komisi IX DPR RI dan Pemerintah," ujarnya.
Atnike menilai dengan adanya UU PPRT itu juga berarti negara hadir dalam upaya memberi perlindungan bagi PRT. Di sisi lain, kehadiran UU PPRT juga mendorong agar profesi PRT menjadi lebih profesional dan kompeten. “Kehadiran UU PPRT juga memberi pemerintah legal standing bila pekerja migran asal Indonesia menghadapi masalah di luar negeri,” katanya.
Ketua Komunitas Pemberi Kerja, Damairia Pakpahan menilai isi RUU PPRT sebenarnya lunak, sehingga tidak perlu terjadi upaya penundaan dalam proses pembahasannya. Menurut Damairia, hadirnya UU PPRT memberi kejelasan aturan bagi pemberi kerja dan PRT terkait hak dan kewajiban masing-masing.
“Informasi terkait kemampuan PRT, jam kerja, kualitas kerja, dan perjanjian kerja harus jelas. Sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dijalankan dengan baik,” katanya.
Willy mengaku sudah tiga kali meminta audiensi kepada Ketua DPR RI untuk menjelaskan sejumlah substansi dalam RUU PPRT itu, tetapi hingga saat ini permintaan itu tidak ditanggapi. Salah satu upaya untuk mendorong agar pimpinan DPR segera mengagendakan Sidang Paripurna untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR, kata Willy, bisa melalui dugaan pelanggaran tata tertib DPR yang dilakukan Ketua DPR.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menegaskan turut mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT. Dalam upaya itu, Komnas HAM juga bersama institusi lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan, karena profesi PRT banyak melibatkan perempuan dan anak. ”Kelompok perempuan dan anak, seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT,” katanya.
Aspek perlindungan dari berbagai ancaman itu, merupakan salah satu tugas dari Komnas HAM. Atnike mengakui, Komnas HAM pada 2021 sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk kajian agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 sehingga Indonesia segera memiliki undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT. "Kajian itu sudah kami serahkan kepada Komisi IX DPR RI dan Pemerintah," ujarnya.
Atnike menilai dengan adanya UU PPRT itu juga berarti negara hadir dalam upaya memberi perlindungan bagi PRT. Di sisi lain, kehadiran UU PPRT juga mendorong agar profesi PRT menjadi lebih profesional dan kompeten. “Kehadiran UU PPRT juga memberi pemerintah legal standing bila pekerja migran asal Indonesia menghadapi masalah di luar negeri,” katanya.
Ketua Komunitas Pemberi Kerja, Damairia Pakpahan menilai isi RUU PPRT sebenarnya lunak, sehingga tidak perlu terjadi upaya penundaan dalam proses pembahasannya. Menurut Damairia, hadirnya UU PPRT memberi kejelasan aturan bagi pemberi kerja dan PRT terkait hak dan kewajiban masing-masing.
“Informasi terkait kemampuan PRT, jam kerja, kualitas kerja, dan perjanjian kerja harus jelas. Sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dijalankan dengan baik,” katanya.
Lihat Juga :