Airlangga Apresiasi Baleg DPR Menyetujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Rabu, 15 Februari 2023 - 19:41 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi Baleg DPR yang menerima dan menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi DPR dalam membahas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, yang digelar pada Rabu (15/2/2023).
Dalam Rapat Pleno ini, Baleg DPR RI memutuskan menerima dan akan meneruskan usulan RUU penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dijadikan UU Cipta Kerja di rapat pengambilan keputusan tingkat 2, yakni rapat paripurna.
Dari perwakilan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut terdapat tujuh fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Baca juga: Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Terhadap keputusan itu, Airlangga menyatakan Pemerintah mengapresiasi pandangan dari 7 Fraksi yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU untuk diproses dalam pengambilan keputusan tingkat 2 di Sidang Paripurna DPR berikutnya. “Terhadap yang belum menyetujui pemerintah memahami dan mencatat apa yang menjadi pertimbangan FPD maupun FPKS,” kata Airlangga.
Dalam Rapat Pleno ini, Baleg DPR RI memutuskan menerima dan akan meneruskan usulan RUU penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dijadikan UU Cipta Kerja di rapat pengambilan keputusan tingkat 2, yakni rapat paripurna.
Dari perwakilan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut terdapat tujuh fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Baca juga: Menko Airlangga Dorong DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Terhadap keputusan itu, Airlangga menyatakan Pemerintah mengapresiasi pandangan dari 7 Fraksi yang telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU untuk diproses dalam pengambilan keputusan tingkat 2 di Sidang Paripurna DPR berikutnya. “Terhadap yang belum menyetujui pemerintah memahami dan mencatat apa yang menjadi pertimbangan FPD maupun FPKS,” kata Airlangga.
Lihat Juga :