Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:39 WIB
loading...
Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , Rabu (15/2/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan adalah hubungan akrab Richard Eliezer dengan Brigadir J. Keduanya tidak memiliki masalah tapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard, sehingga akhirnya Brigadir J tewas.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatannya.



"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.

Vonis ringan Richard Eliezer juga mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lalu apa itu justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama?

A. Pengertian Justice Collaborator
Dalam jurnal yang diterbitkan UIN Surabaya, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah seseorang yang turut terlibat dalam suatu kejahatan, tapi kemudian melaporkan kejahatan tersebut dengan memberikan bukti-bukti penting terkait informasi-informasi yang diperlukan untuk membongkar suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sulit pembuktiannya.

Pembuktian yang diberikan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan untuk dirinya sendiri seperti menerima kekebalan penuntutan atau setidak-tidaknya keringanan hukuman penjara, serta perlindungan fisik bagi diri dan keluarganya.

B. Kriteria untuk Menjadi Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
2. Bukanlah pelaku utama
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum

C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator
Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:
1. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya
2. Perlindungan dari hukum yang disediakan oleh peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)