Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Vonis ringan Richard Eliezer juga mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lalu apa itu justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama?
A. Pengertian Justice Collaborator
Dalam jurnal yang diterbitkan UIN Surabaya, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah seseorang yang turut terlibat dalam suatu kejahatan, tapi kemudian melaporkan kejahatan tersebut dengan memberikan bukti-bukti penting terkait informasi-informasi yang diperlukan untuk membongkar suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sulit pembuktiannya.
Pembuktian yang diberikan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan untuk dirinya sendiri seperti menerima kekebalan penuntutan atau setidak-tidaknya keringanan hukuman penjara, serta perlindungan fisik bagi diri dan keluarganya.
B. Kriteria untuk Menjadi Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
2. Bukanlah pelaku utama
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum
C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator
Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:
1. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya
2. Perlindungan dari hukum yang disediakan oleh peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
A. Pengertian Justice Collaborator
Dalam jurnal yang diterbitkan UIN Surabaya, saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah seseorang yang turut terlibat dalam suatu kejahatan, tapi kemudian melaporkan kejahatan tersebut dengan memberikan bukti-bukti penting terkait informasi-informasi yang diperlukan untuk membongkar suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sulit pembuktiannya.
Pembuktian yang diberikan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan untuk dirinya sendiri seperti menerima kekebalan penuntutan atau setidak-tidaknya keringanan hukuman penjara, serta perlindungan fisik bagi diri dan keluarganya.
B. Kriteria untuk Menjadi Justice Collaborator
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b), serta keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi JC, yaitu:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir
2. Bukanlah pelaku utama
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
5. Mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum
C. Keuntungan Menjadi Justice Collaborator
Menjadi Justice Collaborator bukan hanya membantu dalam mengungkap kasus kejahatan yang lebih besar, pelaku kejahatan juga akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti:
1. Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya
2. Perlindungan dari hukum yang disediakan oleh peraturan bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator.
Lihat Juga :