KY Terjunkan Tim Awasi Independensi Hakim dalam Sidang Sudrajad Dimyati
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim maka akan diteruskan ke jalur pengawasan. Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim. "Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi," ucapnya.
Seperti diberitakan, saat ini MA tengah diterpa skandal dugaan korupsi yakni suap kepengurusan perkara pada kasus KSP Intidana dan kepailitan RS SKM. KPK telah menetapkan 10 tersangka dari unsur MA terkait dua kasus tersebut.
Di antaranya Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN), Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) yang tersandung di kasus KSP Intidana.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB) dan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) pada kasus RS SKM.
Seperti diberitakan, saat ini MA tengah diterpa skandal dugaan korupsi yakni suap kepengurusan perkara pada kasus KSP Intidana dan kepailitan RS SKM. KPK telah menetapkan 10 tersangka dari unsur MA terkait dua kasus tersebut.
Di antaranya Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN), Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) yang tersandung di kasus KSP Intidana.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB) dan hakim yustisial Edy Wibowo (EW) pada kasus RS SKM.
(cip)
Lihat Juga :