Karangan Bunga dan Fans Bharada E Ramaikan PN Jakarta Selatan
Rabu, 15 Februari 2023 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Terlihat ada yang mengenakan kaos bertuliskan #torangdengicad. Bahkan ada pula yang sengaja mencetak foto Bharada E dan ditempel di kaos.
Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang vonis Bharada E hari ini dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang vonis Bharada E hari ini dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
(muh)
Lihat Juga :