Menjelang Vonis, Ini Harapan Keluarga Bharada E untuk Hakim
Rabu, 15 Februari 2023 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.
Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang vonis Bharada E hari ini dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang vonis Bharada E hari ini dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
(muh)
Lihat Juga :