Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Ditanya Fungsi dan Kewenangan Menkominfo

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:53 WIB
loading...
Diperiksa Kejagung 9 Jam, Johnny G Plate Ditanya Fungsi dan Kewenangan Menkominfo
Menkominfo Jhonny G Plate selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung selama sembilan jam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Johnny G Plate diperiksa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Palate menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam. Dia tiba di Kejaksaan Agung sejak pukul 08.49 WIB Plate tidak mengatakan apa pun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Kemudian Plate terpantau keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Plate mengaku telah dimintai keterangan terkait permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada Badan Pelayanan Umum BAKTI yang ada di Kominfo sebagai organisasi noneselon. "Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," katanya seusai diperiksa, Selasa (14/2/2023).



Johnny mengaku secara khusus ditanya perihal fungsi dan kewenangan dalam kasus korupsi yang merugikan negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut. "Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," jelasnya.

Di mengatakan akan siap menghadiri pemeriksaan untuk kedua kali jika nantinya kembali dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. "Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan maka tentu sebagai pemimpin kementerian pembantu presiden di bidang komunikasi informatika saya tetap menghormatinya," jelasnya.



Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose pada 25 Oktober 2022. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Hingga kini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodasi kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2488 seconds (0.1#10.140)