Novel Baswedan Bicara Motif Kasus Ferdy Sambo, Singgung Kejahatan Baru
loading...
A
A
A
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati, menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (13/2/2023).
(abd)