Novel Baswedan Bicara Motif Kasus Ferdy Sambo, Singgung Kejahatan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Namun hingga sidang berakhir belum terungkap motif sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang tak lain adalah ajudan Sambo sendiri.
Dalam surat putusannya, majelis hakim berkeyakinan Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual Brigadir J. Hakim merasa pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual tidak masuk akal. Padahal pelecehan seksual tersebut dijadikan alasan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Tidak terangnya motif pembunuhan berencana Brigadir J ini memantik diskusi mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. Diskusi keduanya terekam dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Novel Baswedan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Di tengah perbincangan mengenai vonis mati Ferdy Sambo, Novel Baswedan membayangkan dirinya menjadi penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu. Sebagai pengacara, ia akan meminta kepada kliennya untuk bercerita dengan jujur motif dari pembunuhan yang dilakukan. Menceritakan fakta yang sebenarnya adalah hal penting untuk menunjukkan terdakwa kooperatif.
"Cuman kemudian saya berpikir lagi, jangan-jangan yang menjadi motif itu yang tidak ingin dibuka adalah suatu kejahatan baru. Saya khawatir itu," kata Novel Baswedan dikutip SINDOnews, Selasa (14/2/2023).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masuk ke persidangan, muncul pembahasan dan informasi di publik, dugaan kejahatan lain yang melatarbelakangi. "Ini yang menarik sebetulnya untuk dibicarakan," katanya.
Novel juga menyinggung buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo. Menurutnya, salah satu penasihat hukum Sambo pernah mengungkapkan bahwa informasi di dalam buku itu. Karena itu, jika ada informasi penting di dalamnya, maka sebaiknya diungkap.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Kalau memang ada kejahatan diungkap saja. Karena itu penting ya, karena kita tidak berharap bahwa kejahatan-kejahatan itu dibiarkan dan terus berulang," kata Novel yang kini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri ini.
Dalam surat putusannya, majelis hakim berkeyakinan Putri Candrawathi bukan korban kekerasan seksual Brigadir J. Hakim merasa pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual tidak masuk akal. Padahal pelecehan seksual tersebut dijadikan alasan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Tidak terangnya motif pembunuhan berencana Brigadir J ini memantik diskusi mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. Diskusi keduanya terekam dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Novel Baswedan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Di tengah perbincangan mengenai vonis mati Ferdy Sambo, Novel Baswedan membayangkan dirinya menjadi penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu. Sebagai pengacara, ia akan meminta kepada kliennya untuk bercerita dengan jujur motif dari pembunuhan yang dilakukan. Menceritakan fakta yang sebenarnya adalah hal penting untuk menunjukkan terdakwa kooperatif.
"Cuman kemudian saya berpikir lagi, jangan-jangan yang menjadi motif itu yang tidak ingin dibuka adalah suatu kejahatan baru. Saya khawatir itu," kata Novel Baswedan dikutip SINDOnews, Selasa (14/2/2023).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masuk ke persidangan, muncul pembahasan dan informasi di publik, dugaan kejahatan lain yang melatarbelakangi. "Ini yang menarik sebetulnya untuk dibicarakan," katanya.
Novel juga menyinggung buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo. Menurutnya, salah satu penasihat hukum Sambo pernah mengungkapkan bahwa informasi di dalam buku itu. Karena itu, jika ada informasi penting di dalamnya, maka sebaiknya diungkap.
Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Kalau memang ada kejahatan diungkap saja. Karena itu penting ya, karena kita tidak berharap bahwa kejahatan-kejahatan itu dibiarkan dan terus berulang," kata Novel yang kini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri ini.