Dukung Revisi UU, HNW Usul Bayar Zakat Kurangi Besaran Pajak
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:44 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR mendukung usulan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Pajak (UU Zakat) sehingga, para wajib zakat (muzaki) diwajibkan membayar pajak dan sebagai insentifnya, zakat yang sudah dibayarkan bisa mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.
(Baca juga: Baznas Ingin UU Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Tujuannya)
"Amandemen UU Zakat, dari dulu kita sampaikan seharusnya UU zakat ini menghadirkan peraturan baru yang berpihak pada muzakki, meningkatkan kemauan dan kemampuan untuk zakat yaitu dengan ketentuan zakat sama dengan pajak," kata Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Baznas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Hidayat mengusulkan, dengan orang yang sudah bayar zakat dengan sendirinya volume pembayaran pajaknya bisa dikurangi. Dan kalau hal itu bisa dilakukan, selain adanya kesetaraan hukum, maka jumlah pajak yang bisa dikumpulkan akan sangat besar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
"Bahkan seharusnya (hukum) zakat lebih tinggi karena zakat bukan hanya kewajiban pada sesama manusia tetapi kepada Allah. Membayar zakat artinya sudah membayar pajak, akan mendorong muzakki untuk berzakat lebih banyak lagi," ujarnya.
(Baca juga: Baznas Ingin UU Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Tujuannya)
"Amandemen UU Zakat, dari dulu kita sampaikan seharusnya UU zakat ini menghadirkan peraturan baru yang berpihak pada muzakki, meningkatkan kemauan dan kemampuan untuk zakat yaitu dengan ketentuan zakat sama dengan pajak," kata Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Baznas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Hidayat mengusulkan, dengan orang yang sudah bayar zakat dengan sendirinya volume pembayaran pajaknya bisa dikurangi. Dan kalau hal itu bisa dilakukan, selain adanya kesetaraan hukum, maka jumlah pajak yang bisa dikumpulkan akan sangat besar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
"Bahkan seharusnya (hukum) zakat lebih tinggi karena zakat bukan hanya kewajiban pada sesama manusia tetapi kepada Allah. Membayar zakat artinya sudah membayar pajak, akan mendorong muzakki untuk berzakat lebih banyak lagi," ujarnya.
Lihat Juga :