Baznas Ingin UU Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Tujuannya
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:11 WIB
loading...
Dokumentasi Infografis SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo ingin agar Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat segera direvisi. Sehingga, akan ada kewajiban setiap orang muslim di Indonesia untuk membayar zakatnya, termasuk perusahaan syariah dan perusahaan yang pemiliknya muslim.
"Bagaimana kita bisa melakukan amendemen UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menurut kami sudah saatnya diamendemen karena ada beberapa kelemahan. Ketika kita menghitung potensi zakat, tidak bisa diasumsikan zakat wajib sehingga potensinya besar, nyatanya zakat belum wajib," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, lanjut Bambang, dalam UU Zakat sebelumnya yakni UU Nomor 38/1999 yang diteken di era Presiden BJ Habibie lebih tegas menyatakan bahwa muslim yang hartanya masuk nishab (jumlah batasan) itu wajib membayar zakat. Tapi, dalam UU yang sekarang ini justru tidak mengatur kewajiban zakat. "Sementara kalau menghitung potensi asumsi implisit, itu sudah wajib, padahal kenyataannya belum," imbuhnya. (Baca juga: Mengapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Ini Alasannya ).
Karena itu, dia menegaskan, Baznas melihat sudah saatnya UU tersebut di-upgrade dan menjadikan wajib zakat menjadi wajib untuk membayarkan zakatnya. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari zakat individu ASN, kemudian perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan milik negara dan negara ini 87% merupakan muslim.
"Pemilik sebenarnya BUMN-BUMD itu 87% adalah muslim, jadi tidak ada salahnya BUMN-BUMD membayar zakat atas keuntungan perusahaannya. Kemudian, yang juga bisa dimulai tahap pertama, perusahaan-perusahaan syariah, perbankan syariah, perusahaan yang real estate di bursa efek syariah, atau perusahaan yang menginginkan sertifikasi halal. Untuk halal itu hartanya sudah dibersihkan untuk zakat," papar Bambang.
"Bagaimana kita bisa melakukan amendemen UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menurut kami sudah saatnya diamendemen karena ada beberapa kelemahan. Ketika kita menghitung potensi zakat, tidak bisa diasumsikan zakat wajib sehingga potensinya besar, nyatanya zakat belum wajib," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, lanjut Bambang, dalam UU Zakat sebelumnya yakni UU Nomor 38/1999 yang diteken di era Presiden BJ Habibie lebih tegas menyatakan bahwa muslim yang hartanya masuk nishab (jumlah batasan) itu wajib membayar zakat. Tapi, dalam UU yang sekarang ini justru tidak mengatur kewajiban zakat. "Sementara kalau menghitung potensi asumsi implisit, itu sudah wajib, padahal kenyataannya belum," imbuhnya. (Baca juga: Mengapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Ini Alasannya ).
Karena itu, dia menegaskan, Baznas melihat sudah saatnya UU tersebut di-upgrade dan menjadikan wajib zakat menjadi wajib untuk membayarkan zakatnya. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dimulai dari zakat individu ASN, kemudian perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan milik negara dan negara ini 87% merupakan muslim.
"Pemilik sebenarnya BUMN-BUMD itu 87% adalah muslim, jadi tidak ada salahnya BUMN-BUMD membayar zakat atas keuntungan perusahaannya. Kemudian, yang juga bisa dimulai tahap pertama, perusahaan-perusahaan syariah, perbankan syariah, perusahaan yang real estate di bursa efek syariah, atau perusahaan yang menginginkan sertifikasi halal. Untuk halal itu hartanya sudah dibersihkan untuk zakat," papar Bambang.
Lihat Juga :