Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Mengaku Tak Berniat Bunuh Brigadir J
Selasa, 14 Februari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai menjalani sidang vonis, Ricky Rizal mengatakan dirinya tidak memiliki niat membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua. Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky Rizal kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tim kuasa hukum Ricky Rizal yang memberikan pernyataan kepada awak media. Sebab, dikhawatirkan pihak lain menganggap Ricky Rizal mendapatkan perlakuan istimewa.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
"Sudah sudah, nanti kami dikira pilih-pilih," kata JPU saat melihat Ricky menghampiri awak media di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua. Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky Rizal kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tim kuasa hukum Ricky Rizal yang memberikan pernyataan kepada awak media. Sebab, dikhawatirkan pihak lain menganggap Ricky Rizal mendapatkan perlakuan istimewa.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
"Sudah sudah, nanti kami dikira pilih-pilih," kata JPU saat melihat Ricky menghampiri awak media di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Lihat Juga :