Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Mengaku Tak Berniat Bunuh Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Mengaku Tak Berniat Bunuh Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai menjalani sidang vonis, Ricky Rizal mengatakan dirinya tidak memiliki niat membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua. Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya,” kata Ricky Rizal kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tim kuasa hukum Ricky Rizal yang memberikan pernyataan kepada awak media. Sebab, dikhawatirkan pihak lain menganggap Ricky Rizal mendapatkan perlakuan istimewa.





"Sudah sudah, nanti kami dikira pilih-pilih," kata JPU saat melihat Ricky menghampiri awak media di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.

Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum. Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).

“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2599 seconds (0.1#10.140)