Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:12 WIB
loading...
Ricky Rizal Divonis...
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo. FOTO/MPI/DIMAS CHOIRUL
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo . Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan Ricky Rizal tersebut. Hakim menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.

Usai mendengar vonis majelis Hakim, Ricky tampak tenang dan tegar. Ia juga memberi hormat kepada majelis hakim.Sementara itu, tim pengacara Ricky terlihat langsung menghampirinya dan berjalan keluar ruang persidangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)