Pelajaran Tak Ternilai dari Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:47 WIB
loading...
Pelajaran Tak Ternilai...
Vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Pria berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun silam.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sambo adalah pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Selain itu, Hakim menilai bahwa Sambo berbelit-belit dalam persidangan.

Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com

Saat membacakan putusan, Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri sehingga akibat ulahnya itu telah mencoreng institusi Polri.

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan suaminya itu. Vonis Putri dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di persidangan, kemarin.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Doa Bersama Tragedi...
Doa Bersama Tragedi KM 50 Tol Japek, PUI: Keadilan Tak Boleh Kedaluwarsa
Gubernur Sherly Pastikan...
Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Telah Melewati Batas Kota dan Masuk ke Desa
10 Alasan Selandia Baru...
10 Alasan Selandia Baru Dianggap sebagai Negara Paling Islami di Dunia
Rekomendasi
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Putuskan Mundur dari S3 Ilmu Komunikasi UI, Berapa Biaya Kuliahnya?
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Berita Terkini
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Candi Prambanan Jadi...
Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Prabowo dan Modi Resmikan Konservasi
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved