Pelajaran Tak Ternilai dari Sambo
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:47 WIB
loading...
Vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Pria berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun silam.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sambo adalah pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Selain itu, Hakim menilai bahwa Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Saat membacakan putusan, Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri sehingga akibat ulahnya itu telah mencoreng institusi Polri.
Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan suaminya itu. Vonis Putri dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di persidangan, kemarin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.
Pria berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun silam.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sambo adalah pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Selain itu, Hakim menilai bahwa Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Saat membacakan putusan, Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri sehingga akibat ulahnya itu telah mencoreng institusi Polri.
Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan suaminya itu. Vonis Putri dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di persidangan, kemarin.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.
Lihat Juga :