RUU PPRT Dinilai Justru Rugikan Pekerja Rumah Tangga, Ini Alasannya

Senin, 13 Februari 2023 - 22:23 WIB
loading...
RUU PPRT Dinilai Justru...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( PPRT ) justru merugikan Pekerja Rumah Tangga ( PRT ) itu sendiri. Dia menuturkan, RUU PPRT sudah 19 tahun mandeg.

“Kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan. Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2023).

Dia memberikan contoh kecilnya bahwa ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Pasangan suami istri itu, kata dia, bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Baca juga: Undang-undang Perlindungan PRT Mendesak, Menaker: Pemerintah Siap Berdiskusi



Dia menambahkan, jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka. Mau tidak mau, kata dia, suami istri tersebut akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.

“Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT,” imbuhnya.

Menurut dia, hal tersebut merupakan kearifan lokal, dan tidak semuanya harus disamakan. Dia mengatakan, bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat atau orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga.

Dia melanjutkan, jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan. “Kalau alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut, jadi tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tapi juga masyarakat lainnya,” pungkasnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), baik FGD di internal maupun dengan stakeholder. Ditekankan olehnya, pemerintah siap menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.

"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," ujar Menaker Ida saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Minggu (12/2/2023).

Ditegaskan juga olehnya bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT atau Pekerja Rumah Tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan. "Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengesahan RUU Properempuan...
Pengesahan RUU Properempuan Dianggap Bukti Peran Perempuan di Parlemen
UU PPRT Disahkan, Bukti...
UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi
UU PPRT Disahkan, Selly...
UU PPRT Disahkan, Selly Gantina: Jadi Pelindungan Semua Pihak
Great Institute: UU...
Great Institute: UU PPRT Disahkan Bukti Hadirnya DPR Melindungi Pekerja Domestik Terpinggirkan
UU PPRT Disahkan, Menteri...
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Setelah 20 Tahun, DPR...
Setelah 20 Tahun, DPR Ketok Palu RUU PPRT Jadi UU
Sektor Informal Masih...
Sektor Informal Masih Tumpuan, Ada 10.000 Lowongan Pekerja Rumah Tangga di 2025
Rekomendasi
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved