RUU PPRT Dinilai Justru Rugikan Pekerja Rumah Tangga, Ini Alasannya
Senin, 13 Februari 2023 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, hal tersebut merupakan kearifan lokal, dan tidak semuanya harus disamakan. Dia mengatakan, bukan berarti diskriminasi, tapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat atau orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga.
Dia melanjutkan, jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan. “Kalau alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut, jadi tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tapi juga masyarakat lainnya,” pungkasnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), baik FGD di internal maupun dengan stakeholder. Ditekankan olehnya, pemerintah siap menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," ujar Menaker Ida saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Minggu (12/2/2023).
Ditegaskan juga olehnya bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT atau Pekerja Rumah Tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan. "Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya.
Dia melanjutkan, jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan. “Kalau alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut, jadi tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tapi juga masyarakat lainnya,” pungkasnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), baik FGD di internal maupun dengan stakeholder. Ditekankan olehnya, pemerintah siap menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," ujar Menaker Ida saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Minggu (12/2/2023).
Ditegaskan juga olehnya bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT atau Pekerja Rumah Tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan. "Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :