Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Diam Seribu Bahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putri Candrawathi diam seribu bahasa saat dimintai tanggapan atas vonis mati terhadap suaminya, Ferdy Sambo . Putri yang mengenakan kemeja putih lengan panjang juga menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketika hendak memasuki ruangan sidang, Putri terus diam saat sejumlah awak media meminta tanggapan atas vonis mati Sambo. Putri tampak lesu dan terus menundukkan kepalanya. Para awak media pun hanya berhasil mengabadikan gambarnya sebelum memasuki ruang persidangan.
Putri Candrawathi sendiri dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia saat ini sedang mendengarkan memori putusan yang dibacakan majelis hakim.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Adapun Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
Ketika hendak memasuki ruangan sidang, Putri terus diam saat sejumlah awak media meminta tanggapan atas vonis mati Sambo. Putri tampak lesu dan terus menundukkan kepalanya. Para awak media pun hanya berhasil mengabadikan gambarnya sebelum memasuki ruang persidangan.
Putri Candrawathi sendiri dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia saat ini sedang mendengarkan memori putusan yang dibacakan majelis hakim.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Adapun Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
(abd)