Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan

Senin, 13 Februari 2023 - 17:17 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) menangis histeris usai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ibunda mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak terharu mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Hakim tersebut dinilai sudah sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

"Sesuai dengan harapan kami," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Dia bersyukur atas putusan Majelis Hakim terhadap suami Putri Candrawathi tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo luar biasa.





Dalam kesempatan itu, Rosti kembali mendoakan atas kematian anaknya. "Luar biasa, Puji Tuhan, luar biasa, Puji Tuhan, Tuhan nyata. Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampunilah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya,” ungkapnya.

Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada semua media massa yang mengawal peristiwa pembunuhan berencana anaknya itu. Ia berharap agar terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya juga divonis setimpal.

"Saya yakin kepada hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakkan pengadilan persidangan semoga ini nanti. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua," ucapnya.



Diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)